Selasa, 08 Mei 2012

ANGGARAN RUMAHTANGGA IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) AS-SHIRAJUL ATHFAL


ANGGARAN RUMAHTANGGA
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)
AS-SHIRAJUL ATHFAL
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal terdiri dari pemuda/pemudi yang ada diwilayah kampung sindanghayu RT.007/003
Pasal 2
Syarat-syarat keanggotan Organisasi
  1. Keanggotaan Ikatan Remaja masjid As-Shirajul Athfaladalah anggota remaja islam yang aktif  di berbagai bidang.
  2. Permintaan untuk menjadi anggota Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal di ajukan oleh calon anggota kepada pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
  3. Mereka yang menjadi anggota diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan
  4. Badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal berhak menyetujui atau menolak formulir calon anggota untuk menjadi anggota.
  5. Penolakan dan persetujuan tentang permintaan calon anggota dinyatakan oleh badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
Pasal 3
Kewajiban anggota
  1. Senantiasa memberikan tauladan yang baik.
  2. Senantiasa berperan aktif dalam kehidupan masyarakat.
  3. Senantiasa mengembangkan pemahaman AL-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
  4. Setia kepada cita-cita dan tujuan organisasi.
  5. Mendukung dan melaksanakan program organisasi.
  6. Menunaikan kewajiban membayar iuran anggota.
Pasal 4
Hak anggota
  1. Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan.
  2. Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya dalam upaya memajukan organisasi.
  3. Setiap anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
Pasal 5
Sanksi
  1. Badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat administrative dan edukatif kepada anggota yang :
    1. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
    2. Melakukan perbuatan – perbuatan atau tindakan – tindakan yang mencemarkan nama organisasi.
    3. Melalaikan kewajiban-kewajiban anggota.
  2. Sanksi diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seperti :
    1. Peringatan atau teguran akan dilakukan jika organisasi yang tergabung dalam Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal tidak menghadiri pengajian rutin.
    2. Pemberhentian akan dilakukan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal terhadap anggota yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
    3. Pemberhentian dalam Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal dilakukan setelah melalui peringatan keras dan penonaktifan melalui surat keputusan dari badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
BAB II
BADAN PENASEHAT
Pasal 6
Yang dapat menjadi anggota badan penasehat adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Dapat membaca dan memahami AL-Qur’an.
  1. Telah berusia minimal 25 tahun.
  2. Setia terhadap tujuan-tujuan organisasi.
  3. Memiliki kepribadian yang luhur.
  4. Berjiwa sosial dan selalu berperan aktif dalam masyarakat.
  5. Memiliki wawasan dan pergaulan luas.
  6. Memiliki sifat kepemimpinan.
Pasal 7
Anggota badan penasehat berhenti dan diberhentikan oleh keputusan badan pendiri apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri secara tertulis.
  3. Melalaikan kewajiban tanpa alasan
Pasal 8
Ketua Badan Penasehat
  1. Yang berhak menjadi Ketua Badan Penasehat adalah mereka yang memenuhi syarat
syarat sebagai berikut :
    1. Telah berusia minimal 21 tahun.
    2. Dapat membaca dan memahami AL-Qur’an.
    3. Memiliki kemampuan kepemimpinan sosial.
    4. Berjiwa sosial dan berperan aktif di tengah masyarakat.
    5. Memiliki kepribadian yang luhur.
    6. Memiliki keberanian dan ketegasan.
    7. Lebih mementingkan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
    8. Sehat jasmani dan rohani.
    9. Memiliki kesabaran yang tinggi, arif dan bijaksana.
  1. Ketua badan penasehat tidak dapat melaksanakan kewajiban apabila
    1. Meninggal dunia.
    2. Mengundurkan diri dari jabatan aau keanggotaan organisasi.
    3. Habis masa baktinya
    4. Tidak aktif selama 1 tahun berturut-turut
  2. Bila ketua badan penasehat tidak melaksanakan kewajibannya, digantikan oleh salah satu anggota badan penasehat hanya atas persetujuan rapat anggota badan pendiri.
  3. Pedoman kerja badan penasehat akan diatur dalam ketentuan lain.
Pasal 9
Badan Pengurus
  1. Yang berhak menjadi anggoa badan pengurus organisasi adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Telah berusia minimal 15 tahun.
    2. Sehat jasmani dan rohani.
    3. Dapat membaca AL-Qur’an.
    4. Berjiwa sosial dan berperan akif dalam masyarakat.
    5. Memiliki kepribadian yang luhur.
    6. Memiliki keberanian.
    7. Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
    8. Memiliki kesabaran, arif dan bijaksana.
  1. Badan pengurus organisasi terdiri dari
    1. Ketua dan Wakil.
    2. Sekretaris.
    3. Bendahara.
  1. Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara, dikatakan melalaikan kewajiban apabila:
    1. Tidak aktif berperan selama 3 bulan berturut-turut.
    2. Melakukan tindakan tercela dan merugikan organisasi.
    3. Melanggar ketentuan dan peraturan organisasi.
  2. Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara, berhenti dan diberhentikan apabila :
    1. Meninggal dunia.
    2. Mengundurkan diri secara tertulis.
    3. Melalaikan tugasnya.
    4. Habis masa baktinya.
  3. Apabila ketua tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka kedudukannya digantikan oleh sekretaris hingga masa baktinya berakhir.
  4. Koordinator diangkat dari hasil perstujuan rapat anggota.
  5. Pedoman kerja badan pengurus akan ditentukan pada ketentuan lain.
Pasal 10
Rapat Kerja Badan Pengurus
  1. Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program tri wulan organisasi.
  2. Yang dapat mengikuti rapat kerja tri wulan organisasi adalah badan pengurus.
  3. Seluruh hasil rapat kerja harus memperoleh persetujuan anggota rapat.
BAB III
PERALIHAN / PERUBAHAN ART
Pasal 11
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain.
  2. Perubahan  ART dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang diikuti oleh badan Pengurus.
Pasal 12
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan

ANGGARAN DASAR IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) AS-SHIRAJUL ATHFAL



BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AS-SHIRAJUL ATHFAL
Pasal 2
Tempat
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal  bersekretariat di Masjid As-Shirajul Athfal Kampung Sindanghayu Desa Wanasari Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Pasal 3
Waktu
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal didirikan di Masjid As-Shirajul Athfal pada tanggal 19 Juli 2010
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal (IRMAS) berazaskan Islam
Pasal 5
Tujuan
Tujuan
1.      Membina Remaja Masjid As-Shirajul Athfal untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.      Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid As-Shirajul Athfal.
4.      Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.
5.      Membentuk generasi muda yang berkepribadian Islami.
6.      Wadah pengembangan wawasan dan penyaluran kreatifitas generasi muda Islam.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Membentuk Pribadi Muslim yang ilmu, Bertaqwa, Berwawasan Luas dan Bertanggungjawab dalam Mengamalkan Ilmunya
Pasal 7
Misi
  1. Mempersatukan anggota IRMAS dalam membentuk kpribadian yang islami
  2. Memberantas buta huruf AL-Qur’an dikalangan remaja IRMAS khususnya, umumnya masyarakat sekitar
  3. Menciptakan dai-dai muda yang mempunyai kemampuan dan wawasan yang luas
  4. Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
  5. Membangun Usaha mandiri untuk anggota Ikatan Remaja Mesjid As-Shirajul Athfal (IRMAS) serta masyarakat.
  6. Menyantuni Anak-anak yatim dan fakir miskin
  7. Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal selama 1 tahun
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal beranggotaan seluruh generasi muda Islam yang ada diwilayah kampung sindanghayu RT.007/003
BAB VI
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 10
Lambang
Lambang Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
Pasal 11
Logo
Logo Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal adalah :
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal diperoleh dari :
  1. Iuran wajib tiap-tiap anggota
  2. Infaq pengajian tiap pekan
  3. Donatur tetap IRMAS
  4. Sumbangan dan usaha yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan tujuan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam :
-         Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal (IRMAS)

PROPOSAL GBYAR MAULID NABI MUHAMMAD SAW


1.      MUQADDIMAH
Puji syukur kehadirat Allah swt, atas limpahan ni’mat dan karunia-Nya, semoga kita semua menjadi hamba yang dapat mensyukuri ni’mat yang telah diberikan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita yang mulia Nabi Muhammad saw, beserta keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekiranya kita berikan arti khusus dengan kegiatan positif dalam upaya mereflesikan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari.  Kegiatan maulid Nabi yang menjadikan momentu seremonial di pandangan masyarakan dengan menjadinya cirri Ahlusunnah Wal Jama’ah, Maka dari itulah kami tergabung dalam “ IRMAS “ (Ikatan Remaja Mesjid) As-Shirajul Athfal mempunyai pemikiran untuk menyelenggarakan lomba dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad saw, sebagai salah satu bentuk Kepedulian dan semangat generasi muda untuk memaknai akhlak mulia.
Remaja Masjid As-Shirajul Athfal yang mempunyai ide dan gagasan untuk melakukan perubahan generasi muda yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi seluruh ummat. Walaupun pada saat ini menggunakan paradigm terdahulu yang masih melestarikan kebiasaan-kebiasaan lama. Ada jargon yang mengatakan “Almuhafadlatu ‘Alal Qadimi As-Shalih, Wal Akhdu Bil Jadidil Aslah” atau melestarikan kebudayaan lama yang baik dan mengambil kebudayaan baru yang lebik baik. Maka dari itu penyelenggaraan kegiatan ini yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits menjadikan pondasi awal untuk kemajuan generasi muda kea rah yang lebih baik dan bermanfaat.

2.      TUJUAN KEGIATAN
1.      Membangkitkan semangat untuk meningkatkan amal shaleh
2.      Membentuk generasi berkepribadian berkualitas untuk perbaikan umat
3.      Menjalin silaturrahim antar Remaja Masjid, Sekolah dan TPA Se-Kecamatan Surade

3.      LANDASAN KEGIATAN
a.       Al-Qur’an Ahlussunnah Wal Jama’ah
b.      Pancasila dan Undang-undang 1945
c.       Hasil rapat pengurus IRMAS As-Shirajul Athfal




4.      NAMA, TEMA DAN TEMPAT KEGIATAN
Nama Kegiatan     : Geriyar Mauilid Nabi Muhammad SAW 1433 H
Tema Kegiatan      : ”Membentuk Generasi Muda Berkualitas dengan Meneladani Akhlak
Rasulullah SAW
Tempat Kegiatan   : Aula Masjid As-Shirajul Athfal. Kp. Sindanghayu RT.07/03.
Desa Wanasari. Kecamatan Surade. Kabupaten Sukabumi.

5.      JENIS KEGIATAN
Adapun jenis / jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu:
Ø  Pembukaan, Lomba Kaligrafi
Hari/Tanggal,  Selasa/20 Maret 2012 jam 08.00 Wib - selesai
Ø Lomba Tilawatil Qur’an
Hari/Tanggal, Rabu/21 Maret 2012 jam 08.00 Wib - selesai
Ø  Lomba Fahmil Qur’an (Cerdas Cermat)
Hari/Tanggal, Kamis/22 Maret 2012, jam 08.00 Wib - selesai
Ø  Lomba Ceramah
Hari/Tanggal, Jum’at/23 Maret 2012, jam 08.00 Wib - Selesai
Ø  Penutupan, ceramah hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW, dan sekaligus pembagian hadiah
Hari/Tanggal, sabtu/24 Maret 2012, jam 19.30 Wib – selesai

6.      AGENDA  KEGIATAN

Hari/Tanggal/
Bulan
Waktu
Agenda
Keterangan
Selasa, 20 Maret 2011
08.00-09.30

Pembukaan
Pambacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan Shalawat
Prakata Ketua Panitia

Sambutan-sambutan
1.      Ketua IRMAS As-Shirajul Athfal
2.      Atasnama Penasehat IRMAS As-Shirajul Athfal
3.      Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi

Do’a Tutup
MC
Asep Mahbub Rodibillah
Hamdin Almurdani



H. Ahmad

KH. Sirojuddin

H. Akhmad Jajuli

09.30-11.30
Lomba Kaligrafi
Peserta
11.30-13.00
Istirahat
ALL
13.00-15.00
Melanjutkan Lomba Kaligrafi
Peserta
Rabu, 21 Maret 2012
08.00-11.30
Lomba Tilawatil Qur’an
Peserta
11.30-13.00
Istirahat
ALL
13.30-15.00
Lomba Tilawatil Qur’an
 Lanjutan
Peserta
Kamis, 22 Maret 2012
08.00-11.30
Lomba Fahmil Qur’an (Cerdas Cermat)
Peserta
11.30-13.00
Istirahat
ALL
13.00-15.00
Lomba Fahmil Qur’an (Cerdas Cermat) lanjutan
Peserta
Jum’at, 23 Maret 2012
08.00-10.30
Lomba Ceramah
Peserta

10.30-13.30
Istirahat
ALL

13.30-15.30
Lomba Ceramah Lanjutan
Peserta
Sabtu, 24 Maret 2012
19.00-selesai
Ceramah Hikmah Maulid Nabi Muhammad saw. Dan Pembagian Hadiah  Pemenang Seluruh Kegiatan Perlombaan
Do’a Tutup


7.      ESTIMASI BIAYA
Total dana yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah     Rp 6.074.000- (Enam Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
Bidang Kesekretariatan
1.      Pengadaan proposal  10 x @ Rp 10.000         = Rp    150.000
2.      Surat menyurat                                                = Rp      50.000
3.      Fotocopy                                                         = Rp      50.000
4.      Kertas HVS 1 Rim                                          = Rp      45.000
5.      Kartu tanda panitia dan peserta                      = Rp      50.000
6.      Tinta printer                                                    = Rp    120.000
Rp  305.000

Bidang Acara
1.      Piala 1 set @ 50.000 x 15                               = RP    750.000
2.      Sertifikat peserta 15   x @ 5.000                    = RP     75.000
3.      Intensif peserta 21,
Juara 1 [5]x @ 100.000                                   = Rp      500.000 
Juara 2 [5]x @ 80.000                                     = Rp      400.000
Juara 3 [5] x @ 50.000                                    = Rp      250.000
4.      Intensif dewan juri  10 orang x @ Rp 50.000            = RP      500.000
5.      Sertifikat juri 10 x @  5000                            = Rp        50.000
Rp  2.525.000
Bidang Publikasi dan Dokumentasi
1.      Spanduk 3 buah 2x3m @30.000/m                = RP      540.000
2.      Pamplet  100 @ 2000                                     = Rp    200.000
3.      Cuci cetak foto                                               = Rp      100.000
Rp 840.000
Bidang Humas dan Perlengkapan
1.      Transportasi                                                     = Rp      300.000
2.      Menyewa sound system                                  = Rp      700.000
                                                                                                            Rp  1.000.000
Konsumsi
1.      Nasi 30 orang x @ 9000                                 = Rp      270.000
2.      Air galon 2 buah  x @ 12000                          = Rp       24.000
3.      Air  10 dus @ x 16.000                                  = Rp    160.000
4.      Kue  400 @ x 1500                                         = Rp    600.000
5.      Tissue + kotak kue [10] x @ 5.000                 = Rp       50.000
Rp 1.104.000
Biaya tak terduga                                                                                            Rp 300.000
Total                                                                                                               = Rp    6.074.000

8.      SUMBER DANA
a.       Kas IRMAS As-Shirajul Athfal
b.      Iuran Remaja dan Masyarakat
c.       Bantuan yang Halal dan tidak mengikat

9.      SUSUNAN KEPANITIAAN
Penasehat             : KH. Sirojudin
Pembina               : Ketua RT 07 Kp.Sindanghayu
                               Tokoh Masyarakat Kp. Sindanghayu
Penangung Jawab            : H. Ahmad (Ketua IRMAS As-Shirajul Athfal)
Ketua Pelaksana   : Hamdin Almurdani
Sekretaris             : Abdul Aziz
Bendahara            : Siti Rohmah

Bidang-Bidang
Kesekretariatan
Koordinator         : Husni Mubarok
Anggota               : Yanto
                               Abdul Roup




Acara
Koordinator         : Anwar
Anggota               : Hamdun
  Ismail
                                Ahmad Jajun

Publikasi dan Dokumentas
Koordinator         : Yaman
Anggota               : Irfan Kurniawan

Humas dan Perlengkapan
Koordinator         : Supardi
Anggota               : Yandi
Aden

Konsumsi
Koordinator         : Rudi
Anggota               : Yunus
Husna
















10.  PENUTUP
Demikianlah proposal kegiatan ini kami buat sebagai kepedulian kami terhadap kebaikan moral dan akhlak generasi muda Pontianak. Kegiatan ini tidak akan tercapai jika tidak ada bantuan moril maupun materil dari semua pihak yang peduli terhadap pembangunan akhlak dan moral generasi muda. Semoga Allah swt memberikan keberkahan pada apa yang kita lakukan, sehingga menjadi amal shaleh kita. Amin

Wallahul Muwaffiq Illa Aqwamith Thariq,
Wassalamua’aikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Surade,  12 Februari 2012
Panitia Pelaksana
Gebiyar Maulid 1433 H
Ketua Pelaksana                                                                             Sekretaris

Hamdin Almurdani                                                                      Abdul Aziz
Mengetahui,
Ketua IRMAS As-Shirajul Athfal                                                 Penasehat IRMAS


H. Ahmad                                                                                      KH. Sirojuddin
Menyetujui,
Kepala Desa Wanasari                                                       Kepala Kecamatan Surade


____________________________                                   _____________________________