Selasa, 08 Mei 2012

ANGGARAN DASAR IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) AS-SHIRAJUL ATHFAL



BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) AS-SHIRAJUL ATHFAL
Pasal 2
Tempat
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal  bersekretariat di Masjid As-Shirajul Athfal Kampung Sindanghayu Desa Wanasari Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Pasal 3
Waktu
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal didirikan di Masjid As-Shirajul Athfal pada tanggal 19 Juli 2010
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal (IRMAS) berazaskan Islam
Pasal 5
Tujuan
Tujuan
1.      Membina Remaja Masjid As-Shirajul Athfal untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.      Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid As-Shirajul Athfal.
4.      Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja.
5.      Membentuk generasi muda yang berkepribadian Islami.
6.      Wadah pengembangan wawasan dan penyaluran kreatifitas generasi muda Islam.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Membentuk Pribadi Muslim yang ilmu, Bertaqwa, Berwawasan Luas dan Bertanggungjawab dalam Mengamalkan Ilmunya
Pasal 7
Misi
  1. Mempersatukan anggota IRMAS dalam membentuk kpribadian yang islami
  2. Memberantas buta huruf AL-Qur’an dikalangan remaja IRMAS khususnya, umumnya masyarakat sekitar
  3. Menciptakan dai-dai muda yang mempunyai kemampuan dan wawasan yang luas
  4. Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
  5. Membangun Usaha mandiri untuk anggota Ikatan Remaja Mesjid As-Shirajul Athfal (IRMAS) serta masyarakat.
  6. Menyantuni Anak-anak yatim dan fakir miskin
  7. Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal selama 1 tahun
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal beranggotaan seluruh generasi muda Islam yang ada diwilayah kampung sindanghayu RT.007/003
BAB VI
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 10
Lambang
Lambang Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
Pasal 11
Logo
Logo Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal adalah :
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal diperoleh dari :
  1. Iuran wajib tiap-tiap anggota
  2. Infaq pengajian tiap pekan
  3. Donatur tetap IRMAS
  4. Sumbangan dan usaha yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan tujuan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam :
-         Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal (IRMAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar