ANGGARAN RUMAHTANGGA
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)
AS-SHIRAJUL ATHFAL
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal terdiri dari pemuda/pemudi yang ada diwilayah kampung sindanghayu RT.007/003
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal terdiri dari pemuda/pemudi yang ada diwilayah kampung sindanghayu RT.007/003
Pasal 2
Syarat-syarat keanggotan Organisasi
Syarat-syarat keanggotan Organisasi
- Keanggotaan Ikatan Remaja masjid As-Shirajul Athfaladalah anggota remaja islam yang aktif di berbagai bidang.
- Permintaan untuk menjadi anggota Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal di ajukan oleh calon anggota kepada pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
- Mereka yang menjadi anggota diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan
- Badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal berhak menyetujui atau menolak formulir calon anggota untuk menjadi anggota.
- Penolakan dan persetujuan tentang permintaan calon anggota dinyatakan oleh badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
Pasal 3
Kewajiban anggota
Kewajiban anggota
- Senantiasa memberikan tauladan yang baik.
- Senantiasa berperan aktif dalam kehidupan masyarakat.
- Senantiasa mengembangkan pemahaman AL-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
- Setia kepada cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mendukung dan melaksanakan program organisasi.
- Menunaikan kewajiban membayar iuran anggota.
Pasal 4
Hak anggota
Hak anggota
- Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan.
- Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya dalam upaya memajukan organisasi.
- Setiap anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
Pasal 5
Sanksi
Sanksi
- Badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat administrative dan edukatif kepada anggota yang :
- Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
- Melakukan perbuatan – perbuatan atau tindakan – tindakan yang mencemarkan nama organisasi.
- Melalaikan kewajiban-kewajiban anggota.
- Sanksi diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seperti :
- Peringatan atau teguran akan dilakukan jika organisasi yang tergabung dalam Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal tidak menghadiri pengajian rutin.
- Pemberhentian akan dilakukan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal terhadap anggota yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
- Pemberhentian dalam Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal dilakukan setelah melalui peringatan keras dan penonaktifan melalui surat keputusan dari badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
BAB II
BADAN PENASEHAT
Pasal 6
Yang dapat menjadi anggota badan penasehat adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
BADAN PENASEHAT
Pasal 6
Yang dapat menjadi anggota badan penasehat adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Dapat membaca dan memahami
AL-Qur’an.
- Telah berusia minimal 25 tahun.
- Setia terhadap tujuan-tujuan organisasi.
- Memiliki kepribadian yang luhur.
- Berjiwa sosial dan selalu berperan aktif dalam masyarakat.
- Memiliki wawasan dan pergaulan luas.
- Memiliki sifat kepemimpinan.
Pasal 7
Anggota badan penasehat berhenti dan diberhentikan oleh keputusan badan pendiri apabila :
Anggota badan penasehat berhenti dan diberhentikan oleh keputusan badan pendiri apabila :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri secara tertulis.
- Melalaikan kewajiban tanpa alasan
Pasal 8
Ketua Badan Penasehat
Ketua Badan Penasehat
- Yang berhak menjadi Ketua Badan Penasehat adalah mereka yang memenuhi syarat
syarat
sebagai berikut :
- Telah berusia minimal 21 tahun.
- Dapat membaca dan memahami AL-Qur’an.
- Memiliki kemampuan kepemimpinan sosial.
- Berjiwa sosial dan berperan aktif di tengah masyarakat.
- Memiliki kepribadian yang luhur.
- Memiliki keberanian dan ketegasan.
- Lebih mementingkan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kesabaran yang tinggi, arif dan bijaksana.
- Ketua badan penasehat tidak dapat melaksanakan kewajiban apabila
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dari jabatan aau keanggotaan organisasi.
- Habis masa baktinya
- Tidak aktif selama 1 tahun berturut-turut
- Bila ketua badan penasehat tidak melaksanakan kewajibannya, digantikan oleh salah satu anggota badan penasehat hanya atas persetujuan rapat anggota badan pendiri.
- Pedoman kerja badan penasehat akan diatur dalam ketentuan lain.
Pasal 9
Badan Pengurus
Badan Pengurus
- Yang berhak menjadi anggoa badan pengurus organisasi adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Telah berusia minimal 15 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat membaca AL-Qur’an.
- Berjiwa sosial dan berperan akif dalam masyarakat.
- Memiliki kepribadian yang luhur.
- Memiliki keberanian.
- Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
- Memiliki kesabaran, arif dan bijaksana.
- Badan pengurus organisasi terdiri dari
- Ketua dan Wakil.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara, dikatakan melalaikan kewajiban apabila:
- Tidak aktif berperan selama 3 bulan berturut-turut.
- Melakukan tindakan tercela dan merugikan organisasi.
- Melanggar ketentuan dan peraturan organisasi.
- Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara, berhenti dan diberhentikan apabila :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri secara tertulis.
- Melalaikan tugasnya.
- Habis masa baktinya.
- Apabila ketua tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka kedudukannya digantikan oleh sekretaris hingga masa baktinya berakhir.
- Koordinator diangkat dari hasil perstujuan rapat anggota.
- Pedoman kerja badan pengurus akan ditentukan pada ketentuan lain.
Pasal 10
Rapat Kerja Badan Pengurus
Rapat Kerja Badan Pengurus
- Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program tri wulan organisasi.
- Yang dapat mengikuti rapat kerja tri wulan organisasi adalah badan pengurus.
- Seluruh hasil rapat kerja harus memperoleh persetujuan anggota rapat.
BAB III
PERALIHAN / PERUBAHAN ART
Pasal 11
PERALIHAN / PERUBAHAN ART
Pasal 11
- Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain.
- Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang diikuti oleh badan Pengurus.
Pasal 12
AD/ART
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar