Selasa, 08 Mei 2012

ANGGARAN RUMAHTANGGA IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS) AS-SHIRAJUL ATHFAL


ANGGARAN RUMAHTANGGA
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)
AS-SHIRAJUL ATHFAL
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal terdiri dari pemuda/pemudi yang ada diwilayah kampung sindanghayu RT.007/003
Pasal 2
Syarat-syarat keanggotan Organisasi
  1. Keanggotaan Ikatan Remaja masjid As-Shirajul Athfaladalah anggota remaja islam yang aktif  di berbagai bidang.
  2. Permintaan untuk menjadi anggota Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal di ajukan oleh calon anggota kepada pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
  3. Mereka yang menjadi anggota diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan
  4. Badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal berhak menyetujui atau menolak formulir calon anggota untuk menjadi anggota.
  5. Penolakan dan persetujuan tentang permintaan calon anggota dinyatakan oleh badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
Pasal 3
Kewajiban anggota
  1. Senantiasa memberikan tauladan yang baik.
  2. Senantiasa berperan aktif dalam kehidupan masyarakat.
  3. Senantiasa mengembangkan pemahaman AL-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
  4. Setia kepada cita-cita dan tujuan organisasi.
  5. Mendukung dan melaksanakan program organisasi.
  6. Menunaikan kewajiban membayar iuran anggota.
Pasal 4
Hak anggota
  1. Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan.
  2. Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya dalam upaya memajukan organisasi.
  3. Setiap anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
Pasal 5
Sanksi
  1. Badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat administrative dan edukatif kepada anggota yang :
    1. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
    2. Melakukan perbuatan – perbuatan atau tindakan – tindakan yang mencemarkan nama organisasi.
    3. Melalaikan kewajiban-kewajiban anggota.
  2. Sanksi diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seperti :
    1. Peringatan atau teguran akan dilakukan jika organisasi yang tergabung dalam Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal tidak menghadiri pengajian rutin.
    2. Pemberhentian akan dilakukan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal terhadap anggota yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
    3. Pemberhentian dalam Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal dilakukan setelah melalui peringatan keras dan penonaktifan melalui surat keputusan dari badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) As-Shirajul Athfal
BAB II
BADAN PENASEHAT
Pasal 6
Yang dapat menjadi anggota badan penasehat adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Dapat membaca dan memahami AL-Qur’an.
  1. Telah berusia minimal 25 tahun.
  2. Setia terhadap tujuan-tujuan organisasi.
  3. Memiliki kepribadian yang luhur.
  4. Berjiwa sosial dan selalu berperan aktif dalam masyarakat.
  5. Memiliki wawasan dan pergaulan luas.
  6. Memiliki sifat kepemimpinan.
Pasal 7
Anggota badan penasehat berhenti dan diberhentikan oleh keputusan badan pendiri apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri secara tertulis.
  3. Melalaikan kewajiban tanpa alasan
Pasal 8
Ketua Badan Penasehat
  1. Yang berhak menjadi Ketua Badan Penasehat adalah mereka yang memenuhi syarat
syarat sebagai berikut :
    1. Telah berusia minimal 21 tahun.
    2. Dapat membaca dan memahami AL-Qur’an.
    3. Memiliki kemampuan kepemimpinan sosial.
    4. Berjiwa sosial dan berperan aktif di tengah masyarakat.
    5. Memiliki kepribadian yang luhur.
    6. Memiliki keberanian dan ketegasan.
    7. Lebih mementingkan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
    8. Sehat jasmani dan rohani.
    9. Memiliki kesabaran yang tinggi, arif dan bijaksana.
  1. Ketua badan penasehat tidak dapat melaksanakan kewajiban apabila
    1. Meninggal dunia.
    2. Mengundurkan diri dari jabatan aau keanggotaan organisasi.
    3. Habis masa baktinya
    4. Tidak aktif selama 1 tahun berturut-turut
  2. Bila ketua badan penasehat tidak melaksanakan kewajibannya, digantikan oleh salah satu anggota badan penasehat hanya atas persetujuan rapat anggota badan pendiri.
  3. Pedoman kerja badan penasehat akan diatur dalam ketentuan lain.
Pasal 9
Badan Pengurus
  1. Yang berhak menjadi anggoa badan pengurus organisasi adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Telah berusia minimal 15 tahun.
    2. Sehat jasmani dan rohani.
    3. Dapat membaca AL-Qur’an.
    4. Berjiwa sosial dan berperan akif dalam masyarakat.
    5. Memiliki kepribadian yang luhur.
    6. Memiliki keberanian.
    7. Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
    8. Memiliki kesabaran, arif dan bijaksana.
  1. Badan pengurus organisasi terdiri dari
    1. Ketua dan Wakil.
    2. Sekretaris.
    3. Bendahara.
  1. Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara, dikatakan melalaikan kewajiban apabila:
    1. Tidak aktif berperan selama 3 bulan berturut-turut.
    2. Melakukan tindakan tercela dan merugikan organisasi.
    3. Melanggar ketentuan dan peraturan organisasi.
  2. Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara, berhenti dan diberhentikan apabila :
    1. Meninggal dunia.
    2. Mengundurkan diri secara tertulis.
    3. Melalaikan tugasnya.
    4. Habis masa baktinya.
  3. Apabila ketua tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka kedudukannya digantikan oleh sekretaris hingga masa baktinya berakhir.
  4. Koordinator diangkat dari hasil perstujuan rapat anggota.
  5. Pedoman kerja badan pengurus akan ditentukan pada ketentuan lain.
Pasal 10
Rapat Kerja Badan Pengurus
  1. Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program tri wulan organisasi.
  2. Yang dapat mengikuti rapat kerja tri wulan organisasi adalah badan pengurus.
  3. Seluruh hasil rapat kerja harus memperoleh persetujuan anggota rapat.
BAB III
PERALIHAN / PERUBAHAN ART
Pasal 11
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain.
  2. Perubahan  ART dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang diikuti oleh badan Pengurus.
Pasal 12
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar